on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
Also known as: Perda Kabupaten Paser 2/2020 · Perda Kabupaten Paser No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kandilo. Latar belakang kebijakan ini adalah amanat Pasal 21 ayat (1) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD ditetapkan dengan Perda.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendapatkan penggantian atas investasi Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat melalui dana hibah air minum. Penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Kandilo ditetapkan sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) dalam bentuk modal investasi, yang akan dipenuhi sampai dengan Tahun 2023. Rincian besaran penyertaan modal akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
PDAM Tirta Kandilo bertanggung jawab penuh atas pengelolaan penyertaan modal ini, yang pelaksanaannya diatur berdasarkan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal ini melalui Tim Pengawas yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Tim Pengawas bertanggung jawab kepada Bupati dan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air bersih, sementara PDAM Tirta Kandilo bertanggung jawab untuk menyusun rencana pemasangan sambungan rumah, melakukan pemasangan sambungan rumah, dan membantu Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pencairan dana hibah kepada Pemerintah Pusat.