For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo

Also known as: Perda Kabupaten Pasaman 8/2021 · Perda Kabupaten Pasaman No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2021Publication Date:8 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo
LocationPemerintah Kabupaten Pasaman
Effective Date08 Desember 2021
Publication Date08 Desember 2021
Place of EnactmentLubuk Sikaping

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Saiyo. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat atas air bersih dan meningkatkan pelayanan air minum. Tujuan penyertaan modal adalah memperkuat struktur permodalan Perumda, meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat (kualitas, kuantitas, dan cakupan), serta menambah pendapatan asli daerah. Penyertaan modal yang telah disetorkan sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp 36.526.642.473,-. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 30.000.000.000,- yang akan dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)