For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penempatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perwali Kota Tasikmalaya 5/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2025Publication Date:30 Januari 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan Jaringannya. 2. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan Jaringannya. 3. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 106 Tahun 2016 tentang Insentif Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pemanfaatan dana pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kota Tasikmalaya. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang efektif.

Secara substansial, peraturan ini mengatur sumber pendapatan BLUD Puskesmas yang berasal dari jasa layanan kesehatan (kapitasi, non-kapitasi, dan umum), hasil kerja sama, hibah, APBD, serta pendapatan sah lainnya. Pimpinan BLUD Puskesmas diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan atau pembebasan tarif layanan dalam kondisi tertentu seperti bencana atau kebijakan pemerintah.

Dana pendapatan yang diperoleh dikelola langsung untuk membiayai belanja operasional dan belanja modal sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Peraturan ini menetapkan persentase alokasi dana untuk jasa pelayanan kesehatan dan jasa sarana, serta merinci pembagian jasa pelayanan bagi manajemen BLUD dan pelaksana teknis. Selain itu, diatur pula mekanisme penilaian poin jasa pelayanan berdasarkan variabel ketenagaan, masa kerja, dan kehadiran. Terakhir, peraturan ini mengatur dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, termasuk pengadaan obat dan alat kesehatan yang harus berpedoman pada formularium nasional.

(-)

(-)