For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1949 tentang Pengesahan Peraturan-Peraturan Wakil Perdana Menteri Penganti Peraturan Pemerintah yang Ditetapkan di Sumatera

Also known as: PP 26/1949 · PP No. 26 Tahun 1949 · PP Nomor 26 Tahun 1949

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 1949Publication Date:17 Desember 1949
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengesahan Peraturan-Peraturan Wakil Perdana Menteri Penganti Peraturan Pemerintah yang Ditetapkan di Sumatera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Desember 1949
Publication Date17 Desember 1949
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengesahkan sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh Wakil Perdana Menteri sebagai pengganti Peraturan Pemerintah di Sumatera. Peraturan yang disahkan meliputi empat peraturan yang dikeluarkan pada bulan Oktober 1949, yaitu No. 1/Ek/WPM/49, No. 2/Ek/WPM/49, No. 3/Ek/WPM/49, dan No. 4/Ek/WPM/49. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar, dan peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diumumkan.

(-)

(-)