on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta
Also known as: Perda Kota Surakarta 3/2009 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Pusat Pergudangan Kota (PPK) "Pedaringan" Surakarta. Pendirian Perusda ini bertujuan untuk memberikan sumbangan bagi pertumbuhan perekonomian Kota Surakarta, meningkatkan penerimaan pendapatan perusahaan dari penyelenggaraan dan pengelolaan usaha pergudangan, serta meningkatkan Pendapatan Daerah.
Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta memiliki bidang usaha dalam penyelenggaraan jasa usaha pergudangan dan yang terkait dengan jasa usaha pergudangan. Modal dasar Perusda ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurus Perusda terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan Perusda oleh Direksi dan memberikan nasehat kepada Direksi. Direksi bertugas menjalankan pengurusan Perusda untuk kepentingan Perusda sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana kerja dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan pembubaran Perusda. Laba bersih Perusda setelah dipotong pajak akan dibagi untuk bagian laba daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, kesejahteraan, jasa produksi, serta peningkatan sumber daya manusia dan pembinaan.