For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta

Also known as: Perda Kota Surakarta 3/2009 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2009Publication Date:15 Mei 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date25 Mei 2009
Publication Date15 Mei 2009
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi Dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota Di Kentingan Kota (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1984 Seri D Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi Dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota Di Kentingan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2007 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Pusat Pergudangan Kota (PPK) "Pedaringan" Surakarta. Pendirian Perusda ini bertujuan untuk memberikan sumbangan bagi pertumbuhan perekonomian Kota Surakarta, meningkatkan penerimaan pendapatan perusahaan dari penyelenggaraan dan pengelolaan usaha pergudangan, serta meningkatkan Pendapatan Daerah.

Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta memiliki bidang usaha dalam penyelenggaraan jasa usaha pergudangan dan yang terkait dengan jasa usaha pergudangan. Modal dasar Perusda ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurus Perusda terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan Perusda oleh Direksi dan memberikan nasehat kepada Direksi. Direksi bertugas menjalankan pengurusan Perusda untuk kepentingan Perusda sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana kerja dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan pembubaran Perusda. Laba bersih Perusda setelah dipotong pajak akan dibagi untuk bagian laba daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, kesejahteraan, jasa produksi, serta peningkatan sumber daya manusia dan pembinaan.

1. Selama belum diangkat Dewan Pengawas dan Direksi menurut Peraturan Daerah ini, Tim Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta yang dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 516.05/131/1/2007 tanggal 28 Desember 2007 tetap melaksanakan tugas pengelolaan Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta. 2. Semua barang milik Daerah yang telah dikelola oleh Tim Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta, dengan berlakunya Peraturan Daerah ini beralih dikelola oleh Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta. Pengelolaan ini beralih menjadi aset yang dipisahkan, setelah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal paling lama 1 (satu) Tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pegawai yang telah bekerja di Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Walikota dapat diangkat kembali menjadi pegawai Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta.

(-)