For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/2/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Program Swasembada Daging Sapi 2014

Also known as: Permentan 19/Permentan/OT.140/2/2010 · Permentan No. 19/Permentan/OT.140/2/2010

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2010Publication Date:5 Februari 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Umum Program Swasembada Daging Sapi 2014
LocationKementerian Pertanian
Effective Date09 Februari 2010
Publication Date05 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/HK.060/8/2007 tentang Pedoman Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Umum Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) Tahun 2014. Latar belakang dan tujuan dari program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak, menyerap tenaga kerja, menghemat devisa negara, mengoptimalkan pemanfaatan potensi ternak sapi lokal, dan meningkatkan penyediaan daging sapi yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Ketentuan substansial mencakup: 1. Aspek Teknis: Perbibitan, pakan, budidaya, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner. 2. Aspek Ekonomis: Pengaturan distribusi dan pemasaran sapi dan daging sapi. 3. Aspek Kelembagaan: Melibatkan ilmuwan, pakar, penyuluh, pelaku usaha, dan pemerintah. 4. Aspek Kebijakan: Menjamin ketersediaan input produksi, kredit murah, pembatasan ekspor bahan pakan, kepastian usaha, dan perlindungan bagi peternak kecil. Sasaran dari program ini adalah: 1. Meningkatkan populasi sapi potong menjadi 14,2 juta ekor pada tahun 2014. 2. Meningkatkan produksi daging dalam negeri menjadi 420,3 ribu ton pada tahun 2014. 3. Menurunkan impor sapi dan daging sehingga hanya mencapai 10% dari kebutuhan konsumsi masyarakat. 4. Menambah penyerapan tenaga kerja sebesar 76 ribu orang/tahun. 5. Meningkatkan pendapatan peternak sapi potong minimal setara dengan UMR masing-masing propinsi.

(-)

(-)