For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 7/2021 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Kesehatan Daerah (SKD) di Kabupaten Sragen. SKD bertujuan untuk mengelola kesehatan secara terpadu untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Sragen.
  • SKD dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Upaya Kesehatan: Meliputi Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), termasuk pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sistem rujukan, gawat darurat, pelayanan kesehatan tradisional, dan lainnya.
  • Sumber Daya Manusia Kesehatan: Pengelolaan SDM kesehatan meliputi perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, penguatan, pembinaan, dan pengawasan mutu.
  • Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan untuk menjamin mutu, keamanan, dan khasiat.
  • Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan: Pengelolaan informasi kesehatan dan regulasi kesehatan.
  • Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: Penelitian dan pengembangan kesehatan.
  • Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang bersumber dari APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan sumber lain yang sah. Alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD di luar gaji.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan SKD.
  • Pengembangan Inovasi Daerah: Pengembangan inovasi daerah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan kesehatan daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (5), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 71 ayat (4), Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (2), Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (7) dan Pasal 76 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp50.000.000,00.