For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Perka Arsip Nasional 6/2017 · Perka Arsip Nasional No. 6 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 Februari 2017Publication Date:13 Februari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date13 Februari 2017
Publication Date13 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui penyesuaian/inpassing.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi di bidang kearsipan melalui pengangkatan PNS yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial:

  • Persyaratan Pengangkatan: PNS yang dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki ijazah minimal diploma III (keterampilan) atau sarjana (keahlian) di bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang terakreditasi, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan arsip minimal 2 tahun, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan lulus uji kompetensi.
  • Uji Kompetensi: Uji kompetensi dilakukan melalui penilaian portofolio dan/atau wawancara oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
  • Tata Cara Penyesuaian/Inpassing: Proses penyesuaian/inpassing meliputi pengajuan usulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kepala ANRI, pemeriksaan kelengkapan berkas, penilaian portofolio dan wawancara, serta penetapan surat keputusan penyesuaian/inpassing oleh PPK.

1. PNS yang direkomendasikan untuk menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis harus sesuai dengan formasi jenjang jabatan yang diusulkan/ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan Penyesuaian (Inpassing) Nasional Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis kepada Kepala ANRI paling lambat 10 Desember 2018.

(-)