For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 5/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2011Publication Date:9 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date09 Maret 2011
Publication Date09 Maret 2011
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2003 Nomor 25 Seri C Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri. Pencabutan ini dilakukan karena telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 menjadi tidak relevan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi izin usaha industri, izin perluasan, dan tanda daftar industri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 tidak lagi berlaku.

(-)

(-)