For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 171 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya

Also known as: Keppres 171/1953 · Keppres No. 171 Tahun 1953 · Keppres Nomor 171 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 1953Publication Date:9 Oktober 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Oktober 1953
Publication Date09 Oktober 1953
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.168 tahun 1950 (Berita Negara No.40 tahun 1950)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171 Tahun 1953 ini bertujuan untuk memberhentikan Major Singgih dari jabatannya sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Surabaja. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan Major Singgih sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Surabaja. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-undang No.5 tahun 1950 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No.168 tahun 1950. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Major Singgih dari jabatannya dan mulai berlaku pada hari ditetapkan.

(-)

(-)