For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 2/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 Juni 2016
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date-
Publication Date29 Juni 2016
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 7). 2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 48 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 48).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, maka peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tersebut, yaitu Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 48 Tahun 2010, juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)