Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.599.303.021.481, belanja dan transfer sebesar Rp 1.541.016.179.823, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 58.286.841.658. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 22.664.817.640 dan pengeluaran sebesar Rp 20.295.434.422, menghasilkan surplus sebesar Rp 2.369.383.218. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.238.401.002.560,49, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.014.760.279,08, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.232.386.242.281,41. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp 23.131.396.528, saldo awal BLUD sebesar Rp 287.845.484, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 388.457.194.831, dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 64.748.441.661. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.