Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara dalam bidang pemasyarakatan melalui pelatihan teknis yang terstruktur, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Pelatihan ini diatur untuk membekali peserta dengan pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan pelatihan setiap tahun berdasarkan analisis kebutuhan. Jenis pelatihan yang diselenggarakan meliputi Pelatihan Teknis Substantif, Pelatihan Teknis Umum, dan Pelatihan Teknis Manajemen Pemasyarakatan, yang dapat dilaksanakan secara berjenjang. Evaluasi pelatihan dilakukan untuk menilai efektivitas dan memperbaiki pelaksanaan pelatihan, mencakup evaluasi terhadap peserta, tenaga pengajar, penyelenggara, dan alumni pelatihan.