For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pemasyarakatan

Also known as: Permenkumham 42/2018 · Permenkumham No. 42 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenyelenggaraan Pelatihan Teknis Pemasyarakatan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 393)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara dalam bidang pemasyarakatan melalui pelatihan teknis yang terstruktur, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Pelatihan ini diatur untuk membekali peserta dengan pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan pelatihan setiap tahun berdasarkan analisis kebutuhan. Jenis pelatihan yang diselenggarakan meliputi Pelatihan Teknis Substantif, Pelatihan Teknis Umum, dan Pelatihan Teknis Manajemen Pemasyarakatan, yang dapat dilaksanakan secara berjenjang. Evaluasi pelatihan dilakukan untuk menilai efektivitas dan memperbaiki pelaksanaan pelatihan, mencakup evaluasi terhadap peserta, tenaga pengajar, penyelenggara, dan alumni pelatihan.

(-)

(-)