For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-001/A/JA/01/2012

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-001/A/JA/01/2012 tentang Perubahan Penamaan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung menjadi Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjadi Kejaksaan Negeri Ngasem dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjadi Kejaksaan Negeri Mejayan dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-001/A/JA/01/2012 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-001/A/JA/01/2012

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2012Publication Date:2 Januari 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemePerubahan Penamaan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung menjadi Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjadi Kejaksaan Negeri Ngasem dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjadi Kejaksaan Negeri Mejayan dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date02 Januari 2012
Publication Date02 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Lampiran I Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 010/A/JA/01/2011 tanggal 28 Januari 2011.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan penamaan Kejaksaan Negeri dengan nama kota tempat kedudukannya, sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-058/JA/10/1979. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan nama dan menata organisasi serta tata kerja Kejaksaan Negeri. Perubahan penamaan meliputi Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung menjadi Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjadi Kejaksaan Negeri Ngasem, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjadi Kejaksaan Negeri Mejayan. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian daftar nama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

(-)

(-)