on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Also known as: PP 69/2020 · PP No. 69 Tahun 2020 · PP Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penetapan tarif atas jenis PNBP, yang meliputi pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Peraturan ini mengatur kriteria, mekanisme penyusunan, evaluasi, dan penetapan tarif PNBP, serta koordinasi antara instansi pengelola PNBP dan Menteri Keuangan. Tarif PNBP dapat berbentuk tarif spesifik atau ad valorem, dan dapat diatur melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan penetapan tarif hingga Rp0,00 atau 0% dalam kondisi tertentu.