For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 3/2010 · Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2010Publication Date:10 Februari 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date01 Maret 2010
Publication Date10 Februari 2010
Place of EnactmentSlawi

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2001 Nomor 40), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah memberikan keabsahan identitas, kepastian hukum, perlindungan hak sipil penduduk, menyediakan data kependudukan yang akurat, lengkap, dan mudah diakses, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu. Ketentuan substansial meliputi kewenangan Bupati dalam koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada Desa/Kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban dan kewenangan dalam pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pelayanan, penerbitan dokumen, dokumentasi, kerahasiaan data, verifikasi, validasi, dan pengembangan SIAK. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk, pendatang, dan tamu terkait pelayanan administrasi kependudukan, termasuk kewajiban melapor atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. NIK diatur sebagai identitas tunggal yang berlaku seumur hidup dan menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen identitas lainnya. Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi. Peraturan ini juga mengatur pendaftaran peristiwa kependudukan (kelahiran, kematian, pindah datang, perubahan alamat) dan pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan).

1. Bentuk, isi dan format dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta formulir-formulir isian permohonan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang ada sekarang tetap berlaku, sebelum diganti berdasarkan peraturan perundang-undangan baru. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Dinas memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat Tahun 2011. 4. Semua instansi di Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling lambat Tahun 2011. 5. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 3. Dalam hal Pejabat pada Dinas melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).