For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN DESA BONTOTANGNGA KECAMATAN BONTOHARU

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 05/2003 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 05 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2003Publication Date:9 Juli 2003
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA BONTOTANGNGA KECAMATAN BONTOHARU
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date09 Juli 2003
Publication Date09 Juli 2003
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 14) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 15)

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003 ini mengatur tentang pembentukan Desa Bontotangnga di Kecamatan Bontoharu. Pembentukan desa ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Desa Bontotangnga merupakan hasil pemekaran dari Desa Bontosunggu, meliputi Dusun Tana Bau, Dusun Subur, Dusun Baerah Utara, dan Dusun Baerah Selatan. Wilayah-wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari Desa Bontosunggu. Sebagai akibat dari pembentukan Desa Bontotangnga, wilayah Desa Bontosunggu menjadi meliputi Dusun Bontomanai, Dusun Padang Utara, dan Dusun Padang Selatan. Sebagian wilayah Dusun Tana Bau digabungkan ke dalam wilayah Dusun Bontomanai Desa Bontosunggu. Ibu kota Desa Bontotangnga akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Batas wilayah Desa Bontotangnga secara rinci dituangkan dalam peta yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)