For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2023Publication Date:8 Desember 2023
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date08 Desember 2023
Publication Date08 Desember 2023
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 03 SERI E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 05 SERI E).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa sudah mengatur dengan cukup detail terkait kerjasama desa dan tidak mengamanatkan pengaturan lebih lanjut di daerah dengan Peraturan Daerah. Dengan pencabutan ini, diharapkan pelaksanaan kerjasama desa di Kabupaten Gunungkidul dapat selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017.

(-)

(-)