For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kota Semarang 2/2006 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2006 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2006Publication Date:3 Mei 2006
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date12 Juni 2006
Publication Date03 Mei 2006
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah bahwa partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset negara, sehingga perlu didukung melalui bantuan keuangan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi.

Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp. 20.800.000,00 per kursi dan dapat diubah setiap tahun sesuai kemampuan APBD. Bantuan ini diberikan setiap tahun anggaran melalui APBD, namun tidak melebihi bantuan yang diberikan kepada partai politik tingkat provinsi.

Tata cara pengajuan bantuan meliputi pengajuan tertulis kepada Walikota dengan melampirkan dokumen seperti fotokopi Surat Keputusan kepengurusan partai, surat keterangan perolehan kursi di DPRD, fotokopi NPWP, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar. Pengajuan ini kemudian diteliti oleh Tim Peneliti dan Pemeriksa yang dibentuk dengan Keputusan Walikota.

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Badan atas nama Walikota kepada pengurus partai, dengan melengkapi persyaratan administrasi seperti surat keterangan bank dan tanda terima uang bantuan. Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Walikota melalui Kepala Badan setelah diaudit oleh Badan Pengawas Daerah Kota Semarang.

(-)

(-)