Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) terkait dokumen Perubahan RPJMD Kota Baubau Tahun 2018-2023 yang tercantum dalam Lampiran. Selain itu, dilakukan perubahan dan penghapusan terhadap beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) Kota Baubau sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1). IKU yang diubah meliputi predikat LPPD, opini BPK RI, crime clock, indeks kerukunan antar umat beragama, indeks pemberdayaan gender (IGD), kontribusi PDRB sektor perikanan/pertanian, kontribusi PDRB sektor perdagangan dan industri, kontribusi PDRB sektor pariwisata, indeks pembangunan kebudayaan, tingkat kualitas air, tingkat kualitas udara, dan indeks konektivitas wilayah. Beberapa IKU lainnya dihapus.