on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 2/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSP) di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang bermanfaat bagi perusahaan dan masyarakat setempat, serta untuk menyelaraskan program TJSP dengan program Pemerintah Daerah agar terlaksana dengan baik.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap Perusahaan, BUMD, dan BUMN yang berdomisili di Kota Bandar Lampung wajib melaksanakan TJSP. Program TJSP harus diselaraskan dengan program pembangunan Daerah, mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan ekonomi, pengembangan infrastruktur dan ruang publik, pengembangan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan nilai agama, penanggulangan bencana, dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Perusahaan berhak menentukan penerima manfaat program TJSP, mendapatkan informasi tentang program prioritas pembangunan daerah, mendapatkan pendampingan dari perangkat daerah terkait, mendapatkan penghargaan, dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan TJSP. Perusahaan berkewajiban menyusun, menata, merancang, dan melaksanakan kegiatan TJSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha yang bersinergi dengan program Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi TJSP untuk membantu Perangkat Daerah dalam memfasilitasi perencanaan program, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi TJSP. Perusahaan dan BUMN membentuk Forum Pelaksana TJSP untuk melaksanakan program TJSP secara terencana, terpadu, efisien, dan sinergis dengan program pembangunan Daerah.