For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

Also known as: Permenhub 62/2010 · Permenhub No. 62 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 62 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 November 2010Publication Date:5 November 2010
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan

Peraturan Menteri Perhubungan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan. Kantor ini bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tugas utama kantor ini meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta penyediaan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan beberapa Seksi, termasuk Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Seksi Fasilitas Pelabuhan, dan Seksi Kesyahbandaran. Kantor ini diklasifikasikan ke dalam tiga kelas berdasarkan kebutuhan organisasi dan beban kerja. Setiap kelas memiliki tugas dan fungsi yang spesifik, dan petugas di setiap kantor bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan masing-masing.

1. Pengisian Sumber Daya Manusia pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, dan peta jabatan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.

(-)