For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 7/2017 · Perda Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2017Publication Date:22 Maret 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date22 Maret 2017
Publication Date22 Maret 2017
Place of EnactmentPamenang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUM Desa di Kabupaten Kediri. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menopang pertumbuhan perekonomian desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pendirian BUM Desa:** Setiap desa dapat mendirikan BUM Desa melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pendirian BUM Desa harus mempertimbangkan potensi usaha ekonomi masyarakat, kebutuhan masyarakat, sumber daya desa yang tersedia, dan sumber daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa. 2. **Pengelolaan BUM Desa:** Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa dan memiliki AD/ART. Susunan kepengurusan terdiri dari Penasihat (ex-officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Pelaksana Operasional bertugas mengurus dan mengelola BUM Desa, serta membuat laporan keuangan dan laporan perkembangan kegiatan usaha. Pengawas mewakili kepentingan masyarakat dan bertugas menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa. 3. **Permodalan BUM Desa:** Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. Modal BUM Desa dapat terdiri atas penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa. 4. **Pengembangan Kegiatan Usaha BUM Desa:** BUM Desa dapat menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain, serta mendirikan unit usaha BUM Desa. 5. **Jenis Usaha BUM Desa:** BUM Desa dapat menjalankan berbagai jenis usaha, antara lain bisnis sosial sederhana, bisnis penyewaan barang, usaha perantara, bisnis produksi dan/atau perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama. 6. **Kerjasama dengan Pihak Ketiga:** BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar BUM Desa atau dengan pihak ketiga, yang diatur dalam naskah perjanjian kerjasama. 7. **Pembubaran BUM Desa:** BUM Desa dapat dibubarkan apabila rugi terus-menerus, perubahan bentuk badan hukum, adanya ketentuan peraturan yang lebih tinggi, atau dinyatakan pailit. 8. **Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa:** Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat (Kepala Desa). BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.

1. Seluruh modal BUM Desa yang berasal dari bantuan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten serta yang berasal dari dana bantuan yang diterima sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dengan nama dan/atau dalam bentuk apapun harus dicatat oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya menjadi kekayaan desa. 2. Segala bentuk kegiatan usaha yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan sebagai kegiatan BUM Desa sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. BUM Desa atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)