For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 15/2017 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2017Publication Date:31 Oktober 2017
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date31 Oktober 2017
Publication Date31 Oktober 2017
Place of EnactmentSumbawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Pertambangan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 581).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Pertambangan Rakyat. Latar belakang pencabutan ini adalah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya terkait pertambangan rakyat, telah beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah provinsi. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188.342-525 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011.

(-)

(-)