For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 7/2007 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:23 April 2007Publication Date:23 April 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date23 April 2007
Publication Date23 April 2007
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2001 Nomor 30).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam ketentuan umum, masa berlaku uji kendaraan, dan ketentuan mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor. Masa uji berlaku bagi kendaraan yang lulus uji ditetapkan selama 6 (enam) bulan.

Retribusi pengujian kendaraan bermotor termasuk dalam golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberikan. Struktur retribusi terdiri dari retribusi pemeriksaan dan/atau pembubuhan nomor uji kendaraan, serta retribusi penggantian tanda uji, buku uji dan stiker tanda samping. Tata cara pemungutan retribusi diatur dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan penagihan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi harus dibayarkan secara lunas kepada bendahara penerimaan Dinas Perhubungan.

(-)

(-)