For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 12/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2008Publication Date:15 Oktober 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date25 Oktober 2008
Publication Date15 Oktober 2008
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 19); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 20);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten Rembang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Rembang yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kecamatan, dan Kelurahan. 2. Struktur Organisasi: Menetapkan susunan organisasi untuk setiap perangkat daerah, termasuk kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing bagian, bidang, seksi, dan subbagian. 3. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Menjelaskan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah. 4. Unit Pelaksana Teknis (UPT): Mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi UPT pada Dinas atau Lembaga Teknis Daerah. 5. Kelompok Jabatan Fungsional: Mengatur kedudukan, tugas, dan pembinaan kelompok jabatan fungsional pada setiap perangkat daerah.

1. Kepala Bidang pada dinas dan badan yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa. 2. Dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini, maka pejabat lama tetap menduduki jabatan sampai dilantiknya pejabat definitif.

(-)