on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Also known as: PERPRES 1/2022 · PERPRES No. 1 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah untuk menetapkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) yang berlaku selama 20 tahun dari 2021 hingga 2040. RUNK LLAJ menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk koordinasi oleh Penanggung Jawab Pilar yang terdiri dari berbagai kementerian terkait. Program Nasional KLLAJ terdiri dari lima pilar yang mencakup sistem, jalan, kendaraan, pengguna jalan, dan penanganan korban kecelakaan. Setiap pilar memiliki fokus kegiatan yang dikoordinasikan oleh kementerian terkait. Selain itu, Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) disusun oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan partisipasi Badan Usaha dan Masyarakat.