For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 31/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2012Publication Date:20 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date29 Februari 2012
Publication Date20 Desember 2011
Place of EnactmentTabanan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat. Ini meliputi pemeriksaan alat monitor alarm kebakaran, pemasangan telepon kebakaran otomatis, pemeriksaan berkala atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran prasarana penyelamatan jiwa, pengujian alat pemadam kebakaran, dan pengujian peralatan pokok pemadam kebakaran. Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau mempergunakan alat-alat tersebut wajib melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian dua kali setahun.

Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat-alat pemadam kebakaran. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji.

Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi terutang dipungut di Wilayah Kabupaten Tabanan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).