For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/35/M.PAN/10/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/35/M.PAN/10/2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat

Also known as: Permen PANRB PER/35/M.PAN/10/2006 · Permen PANRB No. PER/35/M.PAN/10/2006

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2006Publication Date:17 Oktober 2006
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date17 Oktober 2006
Publication Date17 Oktober 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh ketentuan tentang pelaporan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat sebelumnya yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk pelaksanaan penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat. Laporan ini wajib digunakan sebagai acuan untuk menyusun laporan akhir tahun pada masing-masing Instansi Aparat Pengawasan Pemerintah Pusat. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini dapat diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah melalui kesatuan sistem pelaporan.

(-)

(-)