Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 dengan menetapkan persentase penerimaan pajak negara yang diserahkan kepada daerah. Kebijakan ini mengatur pembagian penerimaan dari beberapa jenis pajak, termasuk pajak peralihan, pajak upah, pajak meterai, pajak kekayaan, dan pajak perseroan, kepada daerah tingkat I dan II, dengan pengecualian untuk Daerah Jakarta Raya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa daerah-daerah dapat memperoleh bagian dari penerimaan pajak secara langsung, sehingga dapat menyusun anggaran keuangan yang lebih normal. Kebijakan ini juga membatasi penerimaan daerah agar tidak melebihi tunjangan yang diberikan pada tahun 1957, dan menjamin bahwa kekurangan akan diberikan sebagai sumbangan.