For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri

Also known as: Perda Kota Semarang 6/2015 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:1 Januari 2015
Perumahan & Kawasan PermukimanPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date01 Januari 2015
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini meninjau kembali dan mengatur dalam Peraturan Daerah tersendiri mengenai Penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan industri. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan-kawasan tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembangunan dan pertumbuhan kawasan perumahan, perdagangan, dan industri yang pesat di Kota Semarang memerlukan PSU yang memadai. Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan tertib aset dan administrasi, serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat terkait tata ruang kota dan daya dukung lingkungan perkotaan. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Walikota berwenang mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah, prinsip penyerahan dan pengelolaan PSU, serta Keterangan Rencana Kota (KRK) yang telah disahkan. Kewenangan ini meliputi pencatatan, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, pemanfaatan, dan perubahan PSU, yang dapat dilimpahkan kepada dinas terkait.

Penyediaan dan Penyerahan PSU:

Setiap pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi tertentu: kawasan perumahan (minimal 40%), kawasan perdagangan dan jasa (minimal 35%), dan kawasan industri (minimal 30%). Jenis PSU meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, dll.), sarana (perniagaan, pendidikan, kesehatan, dll.), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, dll.).

Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan KRK yang disetujui, paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan atau 5 tahun setelah KRK diterbitkan. Penyerahan dilakukan bertahap atau sekaligus sesuai rencana pembangunan. Pemerintah Daerah menerima penyerahan PSU yang memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi.

Pembentukan Tim Verifikasi:

Walikota membentuk tim verifikasi untuk memproses penyerahan PSU, terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Bappeda, Kantor Pertanahan, Dinas teknis terkait, Camat, dan Lurah. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, menyusun berita acara, dan merumuskan kebijakan pengelolaan PSU.

Tata Cara Penyerahan PSU:

Penyerahan PSU dilakukan melalui persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan. Persiapan meliputi permohonan pengembang, penugasan tim verifikasi, pemaparan PSU, inventarisasi, dan penyusunan jadwal kerja. Pelaksanaan meliputi penelitian persyaratan, pemeriksaan lapangan, penilaian fisik PSU, perbaikan PSU yang tidak layak, dan penandatanganan berita acara serah terima. Pasca penyerahan meliputi penyerahan PSU kepada dinas terkait, pencatatan aset ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) dan Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP), serta informasi kepada masyarakat.

Pengelolaan PSU:

Pengelolaan PSU yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta, dan/atau masyarakat. Pengelola dilarang merubah peruntukan PSU.

Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan:

Walikota menyampaikan laporan perkembangan penyerahan PSU kepada Gubernur setiap 6 bulan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan pencabutan perizinan usaha pengembang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,00.