on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1955 tentang Pembentukan Perutusan ke Konperensi Tahunan Organisasi Perburuhan Internasional ke Jenewa
Also known as: Keppres 84/1955 · Keppres No. 84 Tahun 1955 · Keppres Nomor 84 Tahun 1955
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 84 Tahun 1955 bertujuan untuk membentuk perutusan yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam Konferensi Tahunan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa pada tahun 1955. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Dewan Menteri dan mempertimbangkan berbagai surat edaran terkait. Perutusan terdiri dari wakil pemerintah, buruh, dan pengusaha. Keputusan ini mengatur tentang perjalanan, biaya, dan tunjangan yang diberikan kepada anggota perutusan, serta kewajiban mereka untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran setelah kembali ke Indonesia. Selain itu, keputusan ini menjamin bahwa waktu yang dihabiskan di luar negeri akan dihitung sebagai masa kerja penuh untuk keperluan pensiun.