For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1994

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)

Also known as: UU 5/1994 · UU No. 5 Tahun 1994 · UU Nomor 5 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 1994Publication Date:1 Agustus 1994
KehutananPerkebunanPertanian & Peternakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 1994
Publication Date01 Agustus 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati, yang bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan memanfaatkannya secara berkelanjutan. Konvensi ini mengakui pentingnya peran masyarakat tradisional dan wanita dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati serta menekankan pembagian manfaat yang adil dari penggunaan pengetahuan tradisional. Selain itu, konvensi ini mendorong kerja sama internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyediakan akses dana dan teknologi bagi negara berkembang. Pemerintah Indonesia melihat pengesahan ini sebagai langkah penting untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan meningkatkan kerja sama internasional.

(-)

(-)