For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Also known as: Permen PANRB 7/2023 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2023Publication Date:7 Juli 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeKenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date18 Juli 2023
Publication Date07 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun, atau lebih dari 1 (satu) tahun jika berada pada golongan gaji V, dengan penilaian kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik”. Kenaikan gaji istimewa dapat diberikan kepada PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan, dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang.

PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau istimewa jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pemberian kenaikan gaji berkala ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku. Keputusan tersebut memuat informasi seperti nama, NIP, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama dan baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)