Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan di bidang perhubungan, khususnya pengujian kendaraan bermotor, kepada Pemerintah Kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan masyarakat di bidang perhubungan serta memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pengujian dan pemungutan retribusi.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam pengujian kendaraan bermotor untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pelayanan umum.
- Pengujian dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.
- Kendaraan yang lulus uji diberikan Tanda Bukti Lulus Uji dan Surat Uji Kendaraan Bermotor yang berlaku di seluruh Indonesia.
- Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, biaya pengganti tanda uji berkala, buku uji berkala, dan tanda samping.
- Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah Daerah Kabupaten Kudus.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.