For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 2/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 April 2020Publication Date:1 April 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date01 April 2020
Publication Date01 April 2020
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017–2022 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi barat Nomor 86).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kebijakan nasional yang mengharuskan penyesuaian RPJMD terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta peraturan perundang-undangan. Perubahan RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dengan kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penetapan rencana strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan acuan penyusunan RPJMD untuk kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. Sistematika Perubahan RPJMD terdiri dari IX Bab, meliputi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.

(-)

(-)