Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu, dan pelayanan masyarakat melalui pembentukan Susunan dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah. Tujuan pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi pemerintahan di Kabupaten Tojo Una-Una dengan beban tugas yang semakin besar pada era otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Badan Pengawas Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pengawasan. Badan Pengawas Daerah bertugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional melalui pemeriksaan terhadap tugas pemerintah daerah, pengujian hasil laporan, pengusutan indikasi KKN, penilaian manfaat dan keberhasilan kebijakan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan kelompok jabatan fungsional.
Susunan organisasi Badan Pengawas Daerah terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Aparatur (dengan Sub Bidang Pemerintahan dan Sub Bidang Aparatur), Bidang Pengawasan Pembangunan (dengan Sub Bidang Perekonomian dan Badan Usaha Milik Daerah serta Sub Bidang Pekerjaan Umum, Perhubungan, dan Lingkungan Hidup), Bidang Pengawasan Keuangan dan Aset (dengan Sub Bidang Keuangan Daerah dan Sub Bidang Perlengkapan dan Kekayaan Daerah), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai bidang keahlian masing-masing.