For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 181 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1967 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyesuaian Bagi Koperasi Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965

Also known as: Keppres 181/1967 · Keppres No. 181 Tahun 1967 · Keppres Nomor 181 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 1967Publication Date:13 Oktober 1967
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Jangka Waktu Penyesuaian Bagi Koperasi Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 1967
Publication Date13 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 111 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, khususnya terkait perpanjangan jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan pelaksanaan terkait Undang-Undang No. 111 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan dan perkembangan kebijakan pemerintahan dalam tata kehidupan Orde Baru di Indonesia, yang memerlukan penyesuaian dan pembaruan peraturan pelaksanaan yang ada. Keputusan ini menetapkan perpanjangan jangka waktu penyesuaian bagi koperasi sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 111 Tahun 1965, hingga ditetapkannya Undang-Undang baru tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Agustus 1967.

1. Perpanjangan jangka waktu penyesuaian bagi koperasi menurut Undang-Undang No. 111 Tahun 1965 berlaku hingga ditetapkannya Undang-Undang baru tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

(-)