on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial
Also known as: Permensos 16/2019 · Permensos No. 16 Tahun 2019 · Permensos Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (SNRS) yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), keluarga, dan masyarakat yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. SNRS memberikan pedoman dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar dan Lanjut, melaksanakan pembinaan dan pengawasan, menjadi dasar penyusunan laporan dan evaluasi, memberikan perlindungan terhadap PPKS, meningkatkan kualitas pelaksanaan, dan memperluas jangkauan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial.
Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami disfungsi sosial, meliputi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, penyandang disabilitas, tuna sosial (TS), korban perdagangan orang (KPO), korban tindak kekerasan (KTK), lanjut usia, dan korban penyalahgunaan NAPZA. Rehabilitasi Sosial terdiri atas Rehabilitasi Sosial Dasar dan Rehabilitasi Sosial Lanjut, yang dilaksanakan melalui tahapan pendekatan awal, asesmen, penyusunan rencana intervensi, intervensi, resosialisasi, terminasi, dan bimbingan lanjut.
Rehabilitasi Sosial Dasar merupakan upaya memulihkan keberfungsian sosial PPKS, keluarga, dan masyarakat, yang menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota. Rehabilitasi Sosial Lanjut merupakan upaya mengembangkan fungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat, yang dilakukan dalam berbagai bentuk seperti motivasi, pelatihan vokasional, layanan aksesibilitas, dan bimbingan resosialisasi. Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Lanjut dilakukan melalui Program Rehabilitasi Sosial (Progres) yang terdiri atas 5 kluster: Anak, Penyandang Disabilitas, TS dan KPO, Korban Penyalahgunaan NAPZA, dan Lanjut Usia.
Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya manusia dalam Rehabilitasi Sosial, yang terdiri atas Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial. Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota memiliki tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan SNRS, termasuk merumuskan kebijakan, mengalokasikan anggaran, melakukan supervisi dan evaluasi, serta membangun sistem rujukan.