on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Also known as: Perda Provinsi Jambi 11/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 merupakan peraturan daerah baru yang secara khusus mengatur Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jambi. Dokumen ini disusun untuk menindaklanjuti kewenangan provinsi sebagaimana diatur oleh peraturan perundang‑undangan nasional (mis. UU No. 4/2009 dan UU No. 23/2014) dan untuk memberikan pengaturan teknis dan administratif pada tingkat provinsi.
Hubungan dengan Peraturan Daerah Sebelumnya:
Apakah Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Status Berlaku: Perda ini mulai berlaku sejak diundangkan. Dalam teks dinyatakan bahwa Perda "mulai berlaku pada tanggal diundangkan" (Pasal 85). Peraturan ini ditetapkan 20 Agustus 2019 dan diundangkan pada 26 Agustus 2019, sehingga efektif berlaku sejak 26 Agustus 2019. Ketentuan peralihan (Pasal 82–84) mengatur masa penyesuaian bagi perizinan dan kegiatan yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini.
Tujuan dan Latar Belakang
Prinsip‑Prinsip Utama
Kewajiban dan Hak
Mekanisme dan Prosedur Utama
Masa Berlaku dan Efektivitas: Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 85). Teks menetapkan bahwa diundangkan pada 26 Agustus 2019 sehingga efektif berlaku sejak tanggal tersebut.
Klausul Peralihan Umum (Pasal 82):
Penataan IUP yang Tidak Sesuai (Pasal 83):
WPR (Pasal 84): Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan sebelum Perda ini tetap berlaku sampai dilakukan perubahan penetapan WPR.
Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering:
Ketentuan Pelaksanaan Lebih Lanjut: Banyak ketentuan teknis dan tata cara pelaksanaan diamanatkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur — sehingga implementasi rinci bergantung pada produk hukum pelaksana provinsi berikutnya.
Ada pengaturan sanksi administratif dan pidana: Perda ini mengatur kedua jenis sanksi.
Sanksi Administratif (Pasal 79):
Sanksi Pidana (Pasal 81):
Rincian Pelaksanaan Sanksi: