Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Pajak Air Tanah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pajak Air Tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota yang perlu diatur lebih lanjut untuk kepastian hukum.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat, peribadatan, penanggulangan kebakaran, penelitian, dan pengambilan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
- Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat Air Tanah berada.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak harus menyampaikan data objek dan subjek pajak kepada Kepala Daerah paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus disetorkan ke Kas Daerah.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atas SKPD, SKPDLB, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Kepala Daerah dapat membetulkan SKPD atau STPD jika terdapat kesalahan tulis, hitung, atau penerapan ketentuan.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.