For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/11/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/11/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Pewilayahan Sumber Bibit

Also known as: Permentan 64/Permentan/OT.140/11/2012 · Permentan No. 64/Permentan/OT.140/11/2012

Status:
Active
Publication Date:12 November 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Pewilayahan Sumber Bibit
LocationKementerian Pertanian
Effective Date-
Publication Date12 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit. Perubahan tersebut meliputi Pasal 3 yang mengatur bahwa wilayah yang ditetapkan sebagai sumber bibit harus telah dilakukan surveilans terhadap penyakit hewan menular strategis. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai sumber bibit apabila memenuhi kriteria dan telah dilakukan surveilans. Pasal 18A disisipkan untuk memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menetapkan Petunjuk Teknis mengenai pengelolaan sumber bibit.

(-)

(-)