For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2015Publication Date:5 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKewenangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date05 Oktober 2015
Publication Date05 Oktober 2015
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 143).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan desa, yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenangan berdasarkan hak asal usul mencakup sistem organisasi perangkat Desa, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah kas Desa, dan pengembangan peran masyarakat Desa. Kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang pemerintahan Desa, pembangunan Desa, kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten merupakan urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi seperti surat pengantar, surat rekomendasi, dan surat keterangan, tetapi berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, dan pasar Desa.

(-)

(-)