Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan desa, yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenangan berdasarkan hak asal usul mencakup sistem organisasi perangkat Desa, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah kas Desa, dan pengembangan peran masyarakat Desa. Kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang pemerintahan Desa, pembangunan Desa, kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten merupakan urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi seperti surat pengantar, surat rekomendasi, dan surat keterangan, tetapi berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, dan pasar Desa.