For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Ogan Ilir Pada PT Bank Sumsel Babel

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 3/2023 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2023Publication Date:8 Agustus 2023
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Ogan Ilir Pada PT Bank Sumsel Babel
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date08 Agustus 2023
Publication Date08 Agustus 2023
Place of EnactmentIndralaya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha, menambah pendapatan asli daerah, meningkatkan pelayanan pada masyarakat, memperbaiki struktur permodalan sebagai upaya pengembangan investasi daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai saham per lembar pada saat pencairan dan dicantumkan dalam sertifikat saham.
  2. Mekanisme penambahan penyertaan modal dilakukan melalui pembahasan APBD tahun anggaran berkenaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  3. Pemerintah Kabupaten berhak menerima pembagian dividen berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dividen yang diperoleh merupakan komponen Pendapatan Daerah.
  4. Bank Sumsel Babel wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan kepada Bupati setiap tahun.
  5. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sumsel Babel.

(-)

(-)