For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Batang 13/2017 · Perda Kabupaten Batang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2017Publication Date:14 Desember 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date14 Desember 2017
Publication Date14 Desember 2017
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp. 1.654.999.295.702,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, Pendapatan Dana Desa, dan Pendapatan Dana BOS.
  2. Belanja Daerah: Total belanja daerah dialokasikan sebesar Rp. 1.705.149.533.749,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 60.550.238.047,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), dan pengeluaran sebesar Rp. 10.400.000.000,00 untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)