For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 3/2022 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2022Publication Date:10 Mei 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date11 Mei 2022
Publication Date10 Mei 2022
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kudus. Tujuannya adalah untuk melestarikan warisan budaya daerah, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya daerah. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pelindungan (meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran), pengembangan (meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi), pemanfaatan, tenaga ahli pelestarian, registrasi, peran masyarakat, kompensasi dan insentif, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lain-lain. Pemerintah Daerah bertugas melakukan Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan dan/atau menyimpan cagar budaya, melakukan pengelompokan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, dan menghentikan proses pemanfaatan ruang atau pembangunan yang dapat merusak cagar budaya.

1. Izin pengelolaan Cagar Budaya yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 25 ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 44, Pasal 48, Pasal 68 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 75 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (5), Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 77 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.