on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLSISI PAMONG PRAJA
Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 5/2014 · Perda Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, koordinasi dengan Kepolisian, PPNS, dan aparatur lainnya, serta pengawasan terhadap masyarakat dan badan hukum agar mematuhi Perda dan Peraturan Bupati.
Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan, dan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda dan Peraturan Bupati. Mereka memiliki hak atas sarana dan prasarana serta fasilitas lain, dan dapat diberikan tunjangan khusus. Kewajiban mereka mencakup menjunjung tinggi norma hukum, menaati disiplin PNS dan kode etik, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana kepada Kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Perda kepada PPNS. Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi PPNS.
Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Seksi-Seksi (Pengembangan Kapasitas Personil; Operasional Pengawasan, Tertib Peraturan dan Perijinan; Penyidikan dan Penindakan; Perlindungan Masyarakat), Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pada tingkat kecamatan, dapat dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum kecamatan secara *ex-officio*. Kepala Satpol PP diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah.