For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen KKP 47/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 47/PERMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2016Publication Date:28 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date08 Juni 2016
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/M.PAN/5/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/51/M.PAN/4/2005.

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) dan angka kreditnya. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang baku bagi pejabat fungsional, tim penilai, dan pejabat struktural terkait dalam melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional PHPI. Petunjuk teknis ini mencakup latar belakang, tujuan, pengertian, kode etik, jenjang jabatan, unsur kegiatan, dan rincian kegiatan serta tolak ukur penilaian angka kredit bagi PHPI terampil dan ahli. Unsur kegiatan meliputi pendidikan, pengendalian hama dan penyakit ikan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas pengendalian HPI. Angka kredit digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jenjang jabatan, kenaikan pangkat, peralihan jabatan, dan pengangkatan kembali bagi PHPI.

(-)

(-)