Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) dan angka kreditnya. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang baku bagi pejabat fungsional, tim penilai, dan pejabat struktural terkait dalam melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional PHPI. Petunjuk teknis ini mencakup latar belakang, tujuan, pengertian, kode etik, jenjang jabatan, unsur kegiatan, dan rincian kegiatan serta tolak ukur penilaian angka kredit bagi PHPI terampil dan ahli. Unsur kegiatan meliputi pendidikan, pengendalian hama dan penyakit ikan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas pengendalian HPI. Angka kredit digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jenjang jabatan, kenaikan pangkat, peralihan jabatan, dan pengangkatan kembali bagi PHPI.