Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi. Kenaikan pangkat dapat diberikan secara bertahap bagi PNS yang memperoleh ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Diploma, Sarjana (S1), Magister (S2), atau Doktor (S3), dengan persyaratan tertentu seperti adanya formasi lowong, diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan ijazah, telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, penilaian prestasi kerja baik, memenuhi angka kredit (bagi jabatan fungsional), dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat. PNS yang masih berada di golongan I dapat dinaikkan pangkatnya ke golongan III setelah menduduki jenjang pangkat di golongan II. Materi ujian kenaikan pangkat meliputi materi ujian CPNS sesuai tingkat ijazah dan materi substansi terkait tugas pokok dan fungsi instansi.