For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 5/2012 · Perda Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2012Publication Date:4 Juni 2012
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date05 Juni 2012
Publication Date04 Juni 2012
Place of EnactmentSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 18, Seri D.11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah terkait pengelolaan barang milik daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi pengelola barang milik daerah dan penilai, penambahan pasal mengenai barang milik daerah yang diperoleh dari hibah, perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai kewenangan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah, koordinasi pelaksanaan sewa barang milik daerah dengan camat, penyewaan barang milik daerah, kerjasama pemanfaatan barang milik daerah, bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan, serta pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan barang daerah, serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan substansial yang diubah mencakup prosedur penyewaan barang milik daerah yang harus diumumkan secara terbuka, jangka waktu penyewaan, penetapan tarif sewa oleh Bupati, serta persyaratan perjanjian sewa. Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah juga diatur lebih rinci, termasuk persyaratan tender, pembayaran kontribusi tetap, dan jangka waktu kerjasama. Selain itu, diatur pula mengenai pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, dengan pengecualian untuk kondisi tertentu seperti penyesuaian tata ruang, rekonstruksi bangunan, peruntukan bagi pegawai negeri atau kepentingan umum, serta barang yang dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan.

(-)

(-)